Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main

SK pemecatan oknum PPPK yang ditandatangani Bupati Lombok Timur Haerul Warisin dengan stempel basah ini viral di media sosial.
Guru PPPK tersebut dipecat lantaran melalaikan tugasnya sebagai pengajar.
Sebelum SK pemecatan diterbitkan, permasalahan ini sempat dimediasi pihak UPTD dengan pihak sekolah.
Namun, yang bersangkutan tak pernah datang, sehingga proses pemecatan dilakukan pemerintah daerah.
Pemecatan dilakukan sesuai Undang-Undang ASN dan perjanjian kerja yang dibuat saat yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK.
"Pemecatan dilakukan sesuai dengan aturan," katanya.
Sementara itu, Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur Yulian Ugi Listianto mengatakan bahwa oknum guru PPPK yang dipecat tersebut tidak menjalankan tugas selama 100 hari berturut-turut.
"Sebelum dipecat pernah dimediasi dengan pihak sekolah agar yang bersangkutan masuk menjalankan tugasnya sebagai seorang guru. Namun, tidak pernah dijalankan, sehingga SK pemecatan terbit," katanya.
Kasus yang dialami seorang guru PPPK ini sempat viral di media sosial, semoga menjadi pelajaran berharga.
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Ternyata Ini Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya