Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
Selasa, 25 Maret 2025 – 21:52 WIB

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, menjelaskan asal-usul uang tunai yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung RI saat penggeledahan. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
Heru menyebut uang tunai Rp 70 juta dalam kopernya berasal dari hasil usaha warung milik orang tuanya. Ia juga menegaskan bahwa jumlah uang yang ditemukan penyidik sudah berkurang karena telah digunakan.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Selain itu, Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai berbagai mata uang. Jaksa menyebut uang tersebut disimpan dalam safe deposit box (SDB) di sebuah bank serta di rumahnya. (tan/jpnn)
Heru dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Majelis Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted Sioeng
- Bantah Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf kepada Heru Hanindyo