Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap

Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, menjelaskan asal-usul uang tunai yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung RI saat penggeledahan. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Heru menyebut uang tunai Rp 70 juta dalam kopernya berasal dari hasil usaha warung milik orang tuanya. Ia juga menegaskan bahwa jumlah uang yang ditemukan penyidik sudah berkurang karena telah digunakan.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Selain itu, Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai berbagai mata uang. Jaksa menyebut uang tersebut disimpan dalam safe deposit box (SDB) di sebuah bank serta di rumahnya. (tan/jpnn)


Heru dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News