Kasus Wahyu Setiawan Ada karena KPU Tidak Becus

Kasus Wahyu Setiawan Ada karena KPU Tidak Becus
Koordinator TePI, Jeirry Sumampow. Foto: Dok. JPNN.com

Jeirry menambahkan, langkah ketiga yang perlu dilakukan KPU yakni mengumunkan nama caleg atas nama Nazarudin sudah meninggal dunia. Menurut dia, langkah itu dilakukan oleh petugas KPPS sebelum pemilih menyalurkan suara.

"Nah, itu juga tidak dilakukan juga. Ini tidak dilakukan padahal waktu masih cukup. Ini kenapa?" ungkap Jeirry penuh tanda tanya.

Buntut tidak dilaksanakannya langkah teknis, Nazarudin pun terpilih sebagai anggota legislatif dari Dapil Sumsel I dari PDIP meski sudah meninggal dunia. Kemudian, proses pergantian antarwaktu Nazarudin menuai persoalan karena diduga terdapat unsur suap di dalamnya. (mg10/jpnn)

Pengamat politik Jeirry Sumampouw menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kelalaian teknis sehingga muncul kasus dugaan suap yang menyeret Wahyu Setiawan


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News