Kasus Wahyu Setiawan Ada karena KPU Tidak Becus
Jumat, 24 Januari 2020 – 16:16 WIB
Jeirry menambahkan, langkah ketiga yang perlu dilakukan KPU yakni mengumunkan nama caleg atas nama Nazarudin sudah meninggal dunia. Menurut dia, langkah itu dilakukan oleh petugas KPPS sebelum pemilih menyalurkan suara.
"Nah, itu juga tidak dilakukan juga. Ini tidak dilakukan padahal waktu masih cukup. Ini kenapa?" ungkap Jeirry penuh tanda tanya.
Buntut tidak dilaksanakannya langkah teknis, Nazarudin pun terpilih sebagai anggota legislatif dari Dapil Sumsel I dari PDIP meski sudah meninggal dunia. Kemudian, proses pergantian antarwaktu Nazarudin menuai persoalan karena diduga terdapat unsur suap di dalamnya. (mg10/jpnn)
Pengamat politik Jeirry Sumampouw menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kelalaian teknis sehingga muncul kasus dugaan suap yang menyeret Wahyu Setiawan
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Dipecat PDIP dan Gagal Dilantik Jadi DPR, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15
- Senin, Ada Rapat Penting di DPR terkait Putusan MK soal Pilkada
- Ada Info Anggota DPR Masih di Sekitar Senayan, Jeirry: Busuk Motifnya!
- Ada Skenario Calon Tunggal di Pilkada Jakarta 2024, Bang Jeirry Meradang
- Ketua KPU RI Dipecat, Bang Jeirry: Sudah Ditunggu Banyak Orang