Kasus Wahyu Setiawan, Ketum PBNU Berharap KPK Tidak Tebang Pilih
Sabtu, 11 Januari 2020 – 15:25 WIB

KH Said Aqil Siradj. Foto: M. Fathra NI/JPNN.com
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta. (antara/jpnn)
Terkait kasus Wahyu Setiawan, Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj mengingatkan KPK agar tidak tebang pilih.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti