Kasus Warga Nonmuslim Dilarang Tinggal di Dusun Karet, Kemendagri Salahkan Pemda

"Yang seperti itu harusnya dicopot dari jabatannya. Karena jelas tidak punya komitmen kebangsaan," imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus Slamet Juniarto bermula saat dia dan keluarga berencana menyewa rumah di kawasan Dusun Karet, Plered, Bantul. Namun, dirinya mengalami penolakan akibat beragama non islam. Kasusnya pun ramai dibicarakan masyarakat. Belakangan, Pemda Bantul sudah membatalkan peraturan tersebut.
Terpisah, Kementerian Agama (Kemenag) ikut mengomentari penolakan warga non-muslim yang terjadi di Bantul, Jogjakarta. Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengatakan tidak boleh ada warga negara yang dilarang bermukim di satu tempat karena perbedaan keyakinan.
’’Bukankah negara kita menganut toleransi umat beragama yang sangat tinggi,’’ katanya.
Amin menjelaskan seharusnya dilakukan pendekatan agar masyarakat bisa menerima perbedaan agama untuk hidup bersama. Dia berharap kasus penolakan tersebut tidak berbuntut panjang. Dia menyambut baik informasi terbaru, bahwa aturan pelarangan bermukim bagi warga non-Islam tersebut sudah dicabut. (far/wan)
Kemendagri menilai kasus pelarangan warga nonmuslim tinggal di Pleret Bantul menunjukkan tugas monitoring tidak dijalankan secara maksimal oleh pemda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, Satu Orang Hilang
- Libur Lebaran, Pantai Selatan Bantul Dipadati Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah
- Kerangka Manusia Ditemukan di Ladang Tebu Bantul, Polisi Bilang Begini
- PPPK 2024 Tahap 1 Menerima Gaji Perdana 4 Bulan Lagi, Sabar ya
- PPPK Tahap 1 Bantul Baru Bisa Mulai Efektif Bekerja Juli 2025, Ini Penjelasan Triyanto
- Dukung Program Ketahanan Pangan Prabowo, Yayasan Kemala Bhayangkari Bikin Kolam Ikan di Panti Asuhan Bantul