Kasus Wawan, Hakim Minta Kasmin Jujur

Kasus Wawan, Hakim Minta Kasmin Jujur
Kasus Wawan, Hakim Minta Kasmin Jujur

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan calon wakil bupati Lebak Kasmin bin Saelan kembali menjadi saksi untuk kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan pada Kamis (3/4).

Dalam sidang kali ini, Kasmin mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim Mathius Samiaji karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit terkait pemberian uang terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Saudara kalau memberikan keterangan harus yang jelas, jangan berbelit-belit. Beri keterangan yang jujur dan terbuka, biar semuanya terbuka dan jelas dalam kasus ini. Jangan mbulet," kata Mathius pada Kasmin dalam sidang.

Hakim menegur Kasmin setelah anggota DPRD Provinsi Banten itu beberapa kali tampak kebingungan menjelaskan perihal proses perencanaan gugatan Pilkada Lebak di MK.

Ia beberapa kali mengaku tidak tahu menahu soal uang Rp 1 miliar dan menyebut hanya Amir Hamzah pasangannya yang banyak berunding dengan Wawan terkait gugatan MK. Termasuk saat pertemuan antara Wawan, dirinya dan Amir di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Kasmin mengaku ia tidak terlibat pembicaraan terlalu banyak.

"Saya waktu itu duduknya tidak terlalu dekat, jadi tidak terlalu menyimak. Saya hanya dengar sepintas Pak Wawan menanyakan soal Susi Tur," kata Kasmin. (flo/jpnn)


JAKARTA -- Mantan calon wakil bupati Lebak Kasmin bin Saelan kembali menjadi saksi untuk kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News