Kasus Wilfrida Harus Dimenangkan

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyambut baik keputusan pengadilan Malaysia yang menunda putusan kasus Wilfrida Soik. Menurutnya, putusan itu membuka pintu untuk menyelamatkan Wilfrida dari hukuman mati yang mengancamnya.
"Sidang selanjutnya kan 17 November, kita ada waktu untuk melakukan pembuktian. Secara bukti hukum dia itu jelas korban karena masih di bawah umur," kata Rieke di gedung parlemen, Selasa (1/10).
Rieke menegaskan bahwa kasus Wilfrida harus dimenangkan. Bukan hanya demi menyelamatkan gadis asal Belu, NTT itu saja, tapi juga untuk TKI lain yang bernasip serupa.
"Ini bisa jadi jurisprudensi untuk Wilfrida-Wilfrida lain. Karena ada 187 orang lagi yang seperti ini," ungkapnya.
Politisi PDIP itu menilai, bukti-bukti yang ada sangat mendukung untuk memenangkan kasus ini. Terutama terkait usia Wilfrida ketika pertama kali masuk Malaysia. Karenanya, Rieke optimis kasus ini dapat dimenangkan.
"Kan ada surat baptisnya dia drekrut saat itu umur 17 tahun, harusnya kan 18 tahun kalau ingin bekerja. Tapi biar lebih otentik lagi, kita tunggu hasil uji tulang," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyambut baik keputusan pengadilan Malaysia yang menunda putusan kasus Wilfrida Soik. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Jateng Sedang Menginvestigasi Kematian Atlet Taekwondo Saat Latihan
- BMH Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Anak Yatim Berpretasi
- Wali Kota Agustina Tegaskan Dana Operasional RT & PKK di Semarang Siap Direalisasikan
- Gandeng Babinsa dan Bimaspol, Setya Kita Pancasila Bagikan Makanan Kepada Warga Terdampak Banjir
- Dedi Mulyadi Taksir Kerugian Bencana Bodebek Lebih dari Rp 3 Triliun
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang