Kasus Wilmar Diserahkan ke Ditjen Pajak
jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan restitusi pajak PT Wilmar Grup senilai Rp 500 Miliar yang menurut Anggota Komisi III Bambang Soesatyo sudah masuk ke Kejaksaan Agung ternyata sudah diserahkan Korps Adhiyaksa tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Hal ini terungkap dari pernyataan Jaksa Agung Basrif Arief saat dikonfirmasi JPNN.com sebelum melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (3/12).
"Masalah Wilmar itu diserahkan kepada Ditjen Pajak untuk menindaklanjuti. Kemungkinan terkait masalah perpajakan," kata Basrif Arief.
Terkait dorongan Komisi III DPR agar KPK melakukan supervisi terhadap kasus itu karena dinilai mandek, Jaksa Agung tidak mempersoalkannya karena KPK memang diberi kewenangan melakukan supervisi terhadap kasus yang dinilai mangkrak.
"Itu kewenangan KPK itu supervise, koordinasi disampaing penindakan. kalau ada yang mau disupervisi kan sudah banyak yang disupervisi. kasus-kasus di daerah, KPK bersama kejaksaan lakukan supervisi," jelasnya.
Terkait penyebab mandeknya penanganan kasus Wilmar di Kejaksaan, Basrif mengatakan dari hasil penelitian institusinya ada persoalan terkait masalah pajak di Wilmar Grup.
"Kemungkinan terkait masalah adminsitrati hukum. jangan sampai mubazir waktu yang kita miliki kita serhkan ke Ditjen Pajak. Seandainya ada indikasi kuat dan bukti cukup kita bisa terima kembali," tegas Jaksa Agung.
Kasus restitusi pajak dua perusahaan Wilmar Group yakni PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) diungkap komisi hukum DPR RI setelah menerima laporan dari pegawai pajak KPP Besar Dua M Isnaeni tahun 2011 lalu.
Berdasarkan laporan Isnaeni, MNA dan WNI diduga telah menggelapkan pajak senilai Rp 7,2 triliun. Sempat mencuat kabar bahwa kejaksaan telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tapi kemudian dibantah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Kasus dugaan restitusi pajak PT Wilmar Grup senilai Rp 500 Miliar yang menurut Anggota Komisi III Bambang Soesatyo sudah masuk ke Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate