Kasus Wilmar jadi Garapan Ditjen Pajak
Jumat, 19 Juli 2013 – 17:50 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus restitusi pajak di dua perusahaan Wilmar Group yakni PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Penyerahan perkaranya sendiri lanjut Basrief sudah dilaksanakan sekira 3 bulan lalu. Kasus Wilmar diungkap komisi hukum DPR RI setelah menerima laporan dari pegawai pajak KPP Besar Dua M Isnaeni tahun 2011 lalu.
Kejagung menilai, skandal restitusi pajak yang diduga mencapai triliunan rupiah itu, lebih berat ke permasalahan pajak dibanding pidana korupsi.
Baca Juga:
"Setelah kita teliti dan digelar perkaranya, teryata kasusnya lebih berat ke permasalahan pajak," kata Basrief, Jumat (19/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus restitusi pajak di dua perusahaan Wilmar Group yakni PT Wilmar
BERITA TERKAIT
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB