Kasus Wisma Atlet Sumsel, KPK Periksa Seorang Perempuan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Triofa Perkasa Yenti Sulistia, Jumat (21/11).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (21/11).
Rizal merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran.
Priharsa mengaku tidak mengetahui mengenai materi pemeriksaan. Namun, ia menyatakan keterangan Yenti diperlukan oleh penyidik.
Selain Yenti, KPK melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya dalam kasus itu yakni Staf Operasional PT Tiflorando Multilestari, Antonius Iwo.
PT Triofa Perkasa diketahui beberapa kali menjadi rekanan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam proyek-proyek pembangunan sarana prasarana olahraga di daerah. Salah satunya menjadi subkontraktor pada penyelenggaraan SEA Games di Palembang. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Triofa Perkasa Yenti Sulistia, Jumat (21/11). Ia diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim