Kasus Yayasan Supersemar, Titiek Soeharto: Kok Pemerintah jadi Sibuk?
jpnn.com - JAKARTA - Putri kedua mantan Presiden Soeharto, Siti Hediati Soeharto mengatakan Mahkamah Agung (MA) sudah memberikan klarifikasi tidak ada tuntutan terhadap keluarga atau ahli waris Soeharto terhadap dana sebesar Rp 4,4 triliun. Putusan MA tersebut menurut politikus Partai Golkar ini ditujukan kepada Yayasan Supersemar.
"Putusan MA itu ditujukan kepada Yayasan Supersemar. Tidak ada tuntutan kepada mantan presiden Soeharto ataupun ahli warisnya untuk bayar Rp 4,4 triliun itu. Itu penjelasan MA pada tanggal 11 Agustus 2015 lalu," kata Siti Hediati Soeharto, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (14/8).
Menurut wanita yang akrab disapa Titiek Soeharto ini, pihaknya tidak ada menyalahgunakan dana negara. Sebab dalam menghimpun dana, Yayasan Supersemar bekerja berdasarkan Perpres tahun 1976 dan diikuti dengan peraturan Menteri Keuangan.
"Substansinya, 5 persen dari sisa bersih laba bank pemerintah digunakan untuk membantu pendidkan dan disalurkan melalui Yayasan Supersemar," jelas Titiek.
Dana yang dihimpun lanjutnya, hanya selama Perpres itu berlaku. Setelah reformasi Perpres tersebut dicabut.
"Kita terimanya itu Rp 309 miliar. Sedangkan beasiswa yang sudah dikeluarkan Yayasan Supersemar jumlah Rp 504 miliar. Berarti dana yang dari bank-bank itu sudah habis semua, dipakai untuk beasiswa semua, itu merupakan CSR bank-bank saat itu. Jadi, tidak ada penyalahgunaan dana pemerintah, itu dana yayasan," tegasnya.
Dana Yayasan Supersemar menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR ini bukan hanya dari 5 persen laba bersih dari bank-bank pemerintah, tapi juga dari masyarakat, perusahaan-perusahaan besar swasta dalam negeri dan luar negeri.
"Kita tidak gunakan dana pemerintah untuk membantu perusahaan-perusahaan. Ada memang penempatan dana yayasan di Kosgoro atau Bank Duta misalnya. Tapi semuanaya tidak berjalan baik. Kebetulan Bank Duta itu collapse. Tapi yang kita kasih bukan uangnya pemerintah, itu uang dari sumbangan dan pinjaman yayasan kepada swasta. Pihak swasta pemberi pinjaman saja tidak rame, kok pemerintah jadi sibuk, gitu?," tanya dia.(fas/jpnn)
JAKARTA - Putri kedua mantan Presiden Soeharto, Siti Hediati Soeharto mengatakan Mahkamah Agung (MA) sudah memberikan klarifikasi tidak ada tuntutan
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia