Kasus Yoyok kok Masih Luntang Lantung
jpnn.com - SURABAYA – Tersangka kasus narkoba Hadi Sunaryo alias Yoyok belum juga disidang hingga saat ini.
Untuk kali ketiga, berkas perkara Yoyok masuk ke kejaksaan.
Kemarin (3/10) penyidik melimpahkan berkas tersangka kasus peredaran 50 kilogram sabu-sabu (SS) itu ke jaksa penuntut umum.
Penanganan perkara mantan narapidana (napi) Nusakambangan tersebut memang cenderung lambat. Saat tiga pelaku lain sudah lama menuntaskan persidangan, Yoyok tidak kunjung diadili.
Berkas perkara selalu bolak-balik dari penyidik ke jaksa. Bahkan, Yoyok sudah hampir setahun dipindah ke Lapas Kelas I Surabaya (Porong).
Kasipidum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan menyatakan, sejak mengembalikan berkas ke penyidik, pihaknya selalu memantau perkembangan penanganan perkara.
Bahkan, jaksa tidak hanya menunggu. Jika dalam waktu 60 hari berkas belum juga dikirim kembali, mereka bakal mengirim surat resmi ke penyidik.
''Surat belum kami kirim. Tadi (kemarin, Red) berkas sudah dilimpahkan ke kami lagi,'' kata Joko.
Dia memastikan proses penelitian berkas oleh tim JPU tidak akan lama. Setidaknya dalam waktu dua pekan tim sudah bisa mengambil kesimpulan.
Sebelumnya, saat mengembalikan berkas perkara Yoyok, jaksa meminta penyidik melengkapi berkas dengan keterangan saksi yang disumpah.
Bukan sekadar keterangan pada berkas perkara yang sudah melewati tahap persidangan.
Beberapa keterangan saksi yang perlu disampaikan di bawah sumpah adalah tiga terdakwa dalam kasus yang sama.
SURABAYA – Tersangka kasus narkoba Hadi Sunaryo alias Yoyok belum juga disidang hingga saat ini. Untuk kali ketiga, berkas perkara Yoyok
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota