Kasus Yuyun, Bu Menteri Marah, Desak Pemerkosa Anak Dikebiri!

Kasus Yuyun, Bu Menteri Marah, Desak Pemerkosa Anak Dikebiri!
TAK WARAS KARENA MIRAS: Rekonstruksi dilakukan oleh 12 tersang- ka kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Yuyun di Mapolres Rejang Lebong, Bengkulu. Sebagian besar pelaku berumur di bawah 20 tahun. FOTO: IVAN/BENGKULU EKSPRES/JPG 

Yohana sendiri juga sedang bersiap menuju ke Bengkelu untuk bergabung dengan tim. Jika tak ada kendala, ia akan terbang esok (5/5). "Masih menunggu update tim. Renananya Kamis (5/5) saya akan ke sana, lihat perkembangan dulu," ujar perempuan 57 tahun itu.

Di sisi lain, pihaknya juga terus memantau proses hukum yang berjalan. Sejauh ini, pelaku hanya dikenakan tuntutan hukuman 10 tahun penjara. Itu menurutnya tidak setimpal dengan tindakan keji yang dilakukan. 

"Kami akan terus mengkaji kasus Yuyun ini. Jika ada kemungkinan (vonis rendah), kami akan mengajukan kasasi terhadap putusan hakim. Hal tersebut sudah pernah kami lakukan dalam sejumlah kasus serupa," tegas Menteri Perempuan pertama asal Papua itu. (dod/mia/owi/wan/idr)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News