Kasus Yuyun, Ini Permintaan KPAI pada Polda Bengkulu
Senin, 09 Mei 2016 – 06:16 WIB
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polda Bengkulu menyidik seluruh pelaku pemerkosa Yuyun dengan pasal pembunuhan berencana. Langkah tersebut dinilai penting memaksimalkan hukuman bagi pemerkosa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Devisi Sosialisasi KPAI, Erlina, kemarin menyikapi masih rendahnya ancaman hukuman bagi pelaku yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Yuyun.
"Dalam perkara Yuyun, jaksa sudah mengajukan tuntutan hukuman maksimal bagi pelaku yakni 10 tahun penjara. Biasanya, majelis hakim akan menjatuhkan hukuman antara lima sampai tujuh tahun. Kalau itu terjadi, ini sangat menyakitkan rasa keadilan keluarga," kata Erlina.
Jadi persidangan yang saat ini fokus terhadap pemerkosaan, lanjutnya, biarkan berjalan. Tapi Polda Bengkulu kata Erlina, bisa melakukan penyidikan terhadap dugaan pembunuhan berencana bagi seluruh pelaku.
BERITA TERKAIT
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global