Kasus Yuyun, Ini Permintaan KPAI pada Polda Bengkulu
Senin, 09 Mei 2016 – 06:16 WIB
![Kasus Yuyun, Ini Permintaan KPAI pada Polda Bengkulu](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160508_234614/234614_247871_085103_47660_Pemerkosa_Yuyun_BE_d.jpg)
Para pelaku pemerkosa Yuyun. FOTO: JAWA POS GROUP
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polda Bengkulu menyidik seluruh pelaku pemerkosa Yuyun dengan pasal pembunuhan berencana. Langkah tersebut dinilai penting memaksimalkan hukuman bagi pemerkosa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Devisi Sosialisasi KPAI, Erlina, kemarin menyikapi masih rendahnya ancaman hukuman bagi pelaku yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Yuyun.
"Dalam perkara Yuyun, jaksa sudah mengajukan tuntutan hukuman maksimal bagi pelaku yakni 10 tahun penjara. Biasanya, majelis hakim akan menjatuhkan hukuman antara lima sampai tujuh tahun. Kalau itu terjadi, ini sangat menyakitkan rasa keadilan keluarga," kata Erlina.
Jadi persidangan yang saat ini fokus terhadap pemerkosaan, lanjutnya, biarkan berjalan. Tapi Polda Bengkulu kata Erlina, bisa melakukan penyidikan terhadap dugaan pembunuhan berencana bagi seluruh pelaku.
BERITA TERKAIT
- Kerja Sama Polri-PBNU Dinilai Efektif Kurangi Kekerasan di Pesantren
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Istana: Anggaran yang Diefisiensi Tidak Punya Pengaruh Besar Terhadap Masyarakat
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Terobos Palang Pintu, Siswi SMKN 10 Semarang Tewas Tertabrak KA Harina di Semarang
- Kemenhan Pangkas Rp 26,9 Triliun dari Anggaran, Belanja Pegawai Tak Terdampak