Kasus Yuyun, Ini Permintaan KPAI pada Polda Bengkulu
Senin, 09 Mei 2016 – 06:16 WIB
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polda Bengkulu menyidik seluruh pelaku pemerkosa Yuyun dengan pasal pembunuhan berencana. Langkah tersebut dinilai penting memaksimalkan hukuman bagi pemerkosa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Devisi Sosialisasi KPAI, Erlina, kemarin menyikapi masih rendahnya ancaman hukuman bagi pelaku yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Yuyun.
"Dalam perkara Yuyun, jaksa sudah mengajukan tuntutan hukuman maksimal bagi pelaku yakni 10 tahun penjara. Biasanya, majelis hakim akan menjatuhkan hukuman antara lima sampai tujuh tahun. Kalau itu terjadi, ini sangat menyakitkan rasa keadilan keluarga," kata Erlina.
Jadi persidangan yang saat ini fokus terhadap pemerkosaan, lanjutnya, biarkan berjalan. Tapi Polda Bengkulu kata Erlina, bisa melakukan penyidikan terhadap dugaan pembunuhan berencana bagi seluruh pelaku.
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun