Kasus Yuyun, Ini Permintaan KPAI pada Polda Bengkulu
Senin, 09 Mei 2016 – 06:16 WIB

Para pelaku pemerkosa Yuyun. FOTO: JAWA POS GROUP
"Masukan delik pembunuhan berencana sehingga nanti kasusnya tetap jalan lalu ada pasal tuntutan lainnya yakni pembunuhan berencana," pungkasnya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Warga Kota Bogor Diminta Waspada Gempa Susulan
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas
- Tim Gabungan Evakuasi 2 Jasad Korban Pembantaian KKB di Yahukimo
- Telkom Dukung Ekosistem Pendidikan Indonesia Makin Berkualitas Lewat AI Tanya Pijar