Kasusnya Berat, Dua Orang ini Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com - BIREUN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, sangat serius menangani perkara kasus narkoba.
JPU menuntut dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 34 kilogram dengan hukuman mati.
Menurut Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (4/6).
"Ada dua terdakwa narkotika dituntut dengan pidana atau hukuman mati. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total 34 kilogram," kata Munawal di Banda Aceh.
Sebelumnya dua terdakwa tersebut yakni Muhammad dan Abdullah ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Bireuen, 29 November 2023.
Barang narkoba diperoleh para terdakwa dari perairan Selat Malaka dan kemudian dikubur di rumah mereka.
Munawal mengatakan JPU menuntut kedua terdakwa hukuman mati karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tuntutan tersebut sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut dua orang terdakwa ini dengan hukuman mati.
- 2 Bandar Sabu-Sabu Ini Bawa Senjata Api Laras Panjang Lewat Markas TNI
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 44 Orang Ditangkap, Ada yang Simpan di Alat Vital
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi