Kasusnya Berat, Ibu Rumah Tangga ini Dituntut 10 Tahun Penjara
jpnn.com - MEDAN - seorang ibu rumah tangga bernama Linda Kasturi (46) dituntut hukuman penjara selama sepuluh tahun.
Tuntutan dikemukakan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas dugaan Linda menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Linda Kasturi dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," ujar JPU Kejati Sumut Randi Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/7).
JPU menyatakan terdakwa merupakan warga Jalan Sei Arakundo, Medan Petisah, Kota Medan. Dia diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa diyakini terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, dan membeli narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram," ucapnya.
Selain pidana penjara terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama enam bulan.
Adapun hal yang memberatkan terhadap perbuatan terdakwa Linda Kasturi karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
"Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum," ujar Randi Tambunan.
Seorang ibu rumah tangga di Medan dituntut hukuman sepuluh tahun penjara atas kasus yang cukup berat.
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara