Kasusnya Berat, Ibu Rumah Tangga ini Dituntut 10 Tahun Penjara
Setelah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa seorang ibu rumah tangga Linda Kasturi ini, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menunda persidangan pekan depan.
"Sidang ini akan dilanjutkan pada Jumat (26/7) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa," ucap Efrata.
Sebelumnya JPU Kejati Sumut Randi Tambunan dalam surat dakwaannya mengatakan terdakwa ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut di Komplek Townhouse I, Jalan Sei Arakundo, Medan Petisah, Kota Medan pada Sabtu (27/1) pukul 19.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram dan satu unit timbangan digital.
"Ketika diinterogasi terdakwa mengaku memperoleh sabu-sabu dari Tengku (dalam lidik) dan menjual sabu-sabu kepada calon pembeli seharga Rp470 ribu per gram," kata Randi Tambunan. (Antara/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga di Medan dituntut hukuman sepuluh tahun penjara atas kasus yang cukup berat.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara