Kasusnya Berat, Ibu Rumah Tangga ini Dituntut 10 Tahun Penjara
Setelah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa seorang ibu rumah tangga Linda Kasturi ini, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menunda persidangan pekan depan.
"Sidang ini akan dilanjutkan pada Jumat (26/7) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa," ucap Efrata.
Sebelumnya JPU Kejati Sumut Randi Tambunan dalam surat dakwaannya mengatakan terdakwa ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut di Komplek Townhouse I, Jalan Sei Arakundo, Medan Petisah, Kota Medan pada Sabtu (27/1) pukul 19.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram dan satu unit timbangan digital.
"Ketika diinterogasi terdakwa mengaku memperoleh sabu-sabu dari Tengku (dalam lidik) dan menjual sabu-sabu kepada calon pembeli seharga Rp470 ribu per gram," kata Randi Tambunan. (Antara/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga di Medan dituntut hukuman sepuluh tahun penjara atas kasus yang cukup berat.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Anggota Geng Motor di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Melakukan Pembunuhan
- Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Madina, Kejati Sumut Tahan 6 Tersangka
- Lima Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Batu Bara Ditahan Kejati Sumut
- 44 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati di Sumut
- Oknum Anggota Polda Kalteng Ditangkap, Kasusnya Berat
- Kasusnya Berat, Dua Orang ini Dituntut Hukuman Mati