Kasusnya Direkayasa, Tersangka Pembunuhan Nia Praperadilkan Polisi
Pengadilan Terima Permohonan Praperadilan Wardiaman
jpnn.com - BATAM - Wardiaman Zebua, tersangka kasus pembunuhan terhadap Dian Milenia Trisna Afiefa, siswi SMA Negeri 1 Batam akhirnya mengajukan permohonan praperadilan.
Permohonan praperadilan itu, diajukan kuasa hukum tersangka, Wardaniman Larosa terhadap Polresta Barelang, dalam hal ini Kapolresta Barelang, Kombes Pol Asep Saifudin selaku termohon.
"Kita sangat bersyukur praperadilan diterima PN Batam pada 3 Desember lalu. Sesuai rencana, sidang perdana praperadilan Wardiaman Zebua selaku pemohon akan diselenggarakan pada 5 Januari 2016 mendatang," ujar Wardaniman seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN.com), Jumat (11/12).
Wardaniman mengatakan, ada tiga alasan permohonan praperadilan yang dilayangkan ke PN Batam. Pertama, adanya unsur rekayasa tidak sahnya penangkapan. Pemohon ditangkap secara paksa tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan atau surat tugas resmi.
"Bukan surat perintah penangkapan, melainkan Surat Perintah Tugas No. SP.GAS/101.B/X/2015/Ditreskrimum, tertanggal Oktober 2015. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Jo Pasal 18 KUHAP," terang pria yang berkantor di Tebet Barat, Jakarta Selatan tersebut.
Diapun semakin yakin, dengan diterimanya praperadilan ini, kliennya tidak bersalah dan hanya dijadikan sebagai objek praduga oleh pihak termohon dalam mengukap kasus pembunuhan berantai di Batam.
"Di sini jelas ada asas praduga dan pelanggaran HAM," sebut Wardaniman.
Kedua, kata Wardaniman, tidak sahnya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan polisi. Karena saat menggeledah rumah termohon tidak menunjukkan surat izin Ketua PN Batam dan tidak pernah membuat Berita Acara Penggeledahan sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (5) KUHAP.
BATAM - Wardiaman Zebua, tersangka kasus pembunuhan terhadap Dian Milenia Trisna Afiefa, siswi SMA Negeri 1 Batam akhirnya mengajukan permohonan
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom