Kasusnya Direkayasa, Tersangka Pembunuhan Nia Praperadilkan Polisi
Pengadilan Terima Permohonan Praperadilan Wardiaman

Selanjutnya, tidak sahnya penetapan tersangka. Bahwa pada saat ditangkap, pemohon sudah ditetapkan sebagai tersangka, padahal syarat untuk menetapkan tersangka sesuai Pasal 1 ayat (14) KUHAP adalah harus berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
"Kan sudah jelas termohon tidak memiliki bukti yang kuat, cacat formil dan hanya rekayasa," tegasnya.
Dia mengatakan, dua alat bukti yang sah wajib diperoleh penyidik secara sah dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku sesuai etentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Di sini jelas ada pelanggaran HAM-nya. Penangkapan ini hanya rekayasa dan tidak memiliki bukti yang kuat dan mengikat," tegasnya.
Ia juga berharap, PN Batam nantinya bisa mencermati dan melihat fakta-fakta yang sebenarnya. Sehingga nantinya memutuskan sesuai kebenaran yang sebenarnya. "Semua data dan berkas sudah lengkap, kita tinggal menunggu sidang perdana," ujar Wardaniman lagi. (rng/she/cr15/ray)
BATAM - Wardiaman Zebua, tersangka kasus pembunuhan terhadap Dian Milenia Trisna Afiefa, siswi SMA Negeri 1 Batam akhirnya mengajukan permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus