Kasusnya Direkayasa, Tersangka Pembunuhan Nia Praperadilkan Polisi
Pengadilan Terima Permohonan Praperadilan Wardiaman
Selanjutnya, tidak sahnya penetapan tersangka. Bahwa pada saat ditangkap, pemohon sudah ditetapkan sebagai tersangka, padahal syarat untuk menetapkan tersangka sesuai Pasal 1 ayat (14) KUHAP adalah harus berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
"Kan sudah jelas termohon tidak memiliki bukti yang kuat, cacat formil dan hanya rekayasa," tegasnya.
Dia mengatakan, dua alat bukti yang sah wajib diperoleh penyidik secara sah dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku sesuai etentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Di sini jelas ada pelanggaran HAM-nya. Penangkapan ini hanya rekayasa dan tidak memiliki bukti yang kuat dan mengikat," tegasnya.
Ia juga berharap, PN Batam nantinya bisa mencermati dan melihat fakta-fakta yang sebenarnya. Sehingga nantinya memutuskan sesuai kebenaran yang sebenarnya. "Semua data dan berkas sudah lengkap, kita tinggal menunggu sidang perdana," ujar Wardaniman lagi. (rng/she/cr15/ray)
BATAM - Wardiaman Zebua, tersangka kasus pembunuhan terhadap Dian Milenia Trisna Afiefa, siswi SMA Negeri 1 Batam akhirnya mengajukan permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi