Kata Bu Yuyuk, Mantan Dirjen Minerba akan Diperiksa untuk Nur Alam
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Bambang Setiawan, Jumat (2/9).
Bambang akan digarap sebagai saksi korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa untuk NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (2/9).
Tidak hanya Bambang. Penyidik juga memeriksa saksi lain. Yakni, Ratih Dewihandajani, Yudhistira Setiawan, Teguh Budianto dari kalangan swasta. Kemudian, Andi Nurmadhiyantie yang berprofesi sebagai notaris pejabat pembuat akta tanah.
"Mereka juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk NA," tutur Yuyuk.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan IUP. Mantan politikus Partai Amanat Nasional ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB. Perusahaan itu melakukan penambangan nikel di Buton dan Bombana selama periode 2009-2014. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Bambang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa