Kata Dokter Jenazah Corona yang Sudah Dikubur Tak Menularkan Virus
Sabtu, 04 April 2020 – 17:19 WIB
"Jadi jangan tolak jenazah pasien positif corona, yang meninggal akibat Covid-19 adalah saudara," ungkap dia.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebut tindakan menghalang-halangi pemakaman jenazah pasien positif corona hukumnya ialah dosa. Begitu pun, tindakan umat yang tidak memperlakukan jenazah pasien positif dengan baik, hukumnya ialah dosa.
"Dosa yang pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kemudian yang kedua menghalang-halangi pelaksanaan penuaian kewajiban terhadap jenazah," kata Asrorun dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta Timur. (mg10/jpnn)
Sjarqiah berharap, publik tidak melayangkan penolakan atas pemakaman jenazah corona.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya