Kata Fadli Zon, Calon Boneka dalam Pilkada Tak Melanggar Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Aturan pencalonan kepala daerah tentang calon tunggal sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikhawatirkan bisa memicu 'rekayasa demokrasi'. Diprediksi, itu bisa menghadirkan calon boneka. Dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak membantahnya. Soal ini, pria berkacamata itu tidak mengganggapnya sebagai pelanggaran hukum.
"Artinya mengakali sistem yang ada. Calon dipaksa untuk mengakali situasi dengan membuat calon boneka. Dan itu sangat mungkin terjadi. Tetapi itu tidak melanggar hukum," kata Fadli Zon di gedung DPR Jakarta, Senin (27/7).
Fenomena ini menurut Fadli, juga konsekuensi dari sistem demokrasi yang dijalankan, yakni pilkada langsung. Sehingga, pemerintah sekalipun diyakini tidak akan bisa berbuat apa-apa kecuali menjalakan Pilkada sebaik-baiknya.
"Ini konsekuensi dari pilkada langsung. Pemerintah tidak dapat bersikap apa-apa. Hanya bsa menyelenggarakan sebaik-baiknya saja, dengan menerima kekurangan dan kelebihan dalam penyelenggaraan Pilkada ini," jelasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Aturan pencalonan kepala daerah tentang calon tunggal sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikhawatirkan bisa memicu 'rekayasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket