Kata Fadli Zon, Calon Boneka dalam Pilkada Tak Melanggar Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Aturan pencalonan kepala daerah tentang calon tunggal sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikhawatirkan bisa memicu 'rekayasa demokrasi'. Diprediksi, itu bisa menghadirkan calon boneka. Dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak membantahnya. Soal ini, pria berkacamata itu tidak mengganggapnya sebagai pelanggaran hukum.
"Artinya mengakali sistem yang ada. Calon dipaksa untuk mengakali situasi dengan membuat calon boneka. Dan itu sangat mungkin terjadi. Tetapi itu tidak melanggar hukum," kata Fadli Zon di gedung DPR Jakarta, Senin (27/7).
Fenomena ini menurut Fadli, juga konsekuensi dari sistem demokrasi yang dijalankan, yakni pilkada langsung. Sehingga, pemerintah sekalipun diyakini tidak akan bisa berbuat apa-apa kecuali menjalakan Pilkada sebaik-baiknya.
"Ini konsekuensi dari pilkada langsung. Pemerintah tidak dapat bersikap apa-apa. Hanya bsa menyelenggarakan sebaik-baiknya saja, dengan menerima kekurangan dan kelebihan dalam penyelenggaraan Pilkada ini," jelasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Aturan pencalonan kepala daerah tentang calon tunggal sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikhawatirkan bisa memicu 'rekayasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran