Kata Fadli Zon, Calon Boneka dalam Pilkada Tak Melanggar Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Aturan pencalonan kepala daerah tentang calon tunggal sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikhawatirkan bisa memicu 'rekayasa demokrasi'. Diprediksi, itu bisa menghadirkan calon boneka. Dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak membantahnya. Soal ini, pria berkacamata itu tidak mengganggapnya sebagai pelanggaran hukum.
"Artinya mengakali sistem yang ada. Calon dipaksa untuk mengakali situasi dengan membuat calon boneka. Dan itu sangat mungkin terjadi. Tetapi itu tidak melanggar hukum," kata Fadli Zon di gedung DPR Jakarta, Senin (27/7).
Fenomena ini menurut Fadli, juga konsekuensi dari sistem demokrasi yang dijalankan, yakni pilkada langsung. Sehingga, pemerintah sekalipun diyakini tidak akan bisa berbuat apa-apa kecuali menjalakan Pilkada sebaik-baiknya.
"Ini konsekuensi dari pilkada langsung. Pemerintah tidak dapat bersikap apa-apa. Hanya bsa menyelenggarakan sebaik-baiknya saja, dengan menerima kekurangan dan kelebihan dalam penyelenggaraan Pilkada ini," jelasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Aturan pencalonan kepala daerah tentang calon tunggal sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikhawatirkan bisa memicu 'rekayasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru Honorer Supriyani dan Orang Tua Korban Berdamai, Lihat
- Pesan Khusus Plt Sekjen Siti Fauziah Saat Pimpin Mutasi di Lingkungan Setjen MPR
- Prabowo Subianto Lantik Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional
- KAI Properti-Kemenkominfo Perkuat Pemahaman Implementasi UU PDP
- JPU Bongkar Dugaan Keterlibatan Dandy dan Ferline di Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
- ASN Kemenkomdigi Ditangkap Kasus Judol, Legislator Dorong Pengusutan Sampai Mantan Menteri