Kata Fadli Zon soal Hukuman 1,5 Tahun Penjara untuk Jonru
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengomentari hukuman 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting. Politikus Gerindra itu justru mengaku belum bisa memahami perkara yang menjerat Jonru.
Fadli mengatakan, di media sosial memang ada pihak yang menyebar hoaks dan ujaran kebencian. Tapi, ada pula yang menggunakan medsos untuk menyuarakan kritik.
“Harus jelas batas-batas di mana orang melakukan kebebasan berpendapat atau memang orang itu menyebarkan hoaks dan fitnah,” kata Fadli usai melaporkan kasus dugaan hoaks di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3).
Menurut dia, jika yang dilakukan Jonru masih tergolong kebebasan berpendapat dalam menyuarakan kritik maka seharusnya tidak boleh dikriminalisasi.
“Tapi kalau mislanya menyebarkan fitnah dan hoaks ya apa boleh buat. Ini saya kira kita harus menilai dari sisi itu,” terang dia.(mg1/jpnn)
Fadli mengatakan, di media sosial memang ada pihak yang menyebar hoaks dan ujaran kebencian. Tapi, ada pula yang menggunakan medsos untuk menyuarakan kritik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menbud Fadli Zon Sampaikan Pesan Kebangsaan, Logo Kementerian Kebudayaan Diluncurkan
- Menbud Fadli Zon Dorong Pencak Silat Menjejak Panggung Pendidikan dan Mendunia
- Wacana Hari Komedi Nasional, Begini Respons Fadli Zon
- Ajudan Pastikan Rekaman Suara Mirip Jokowi Hoaks
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks