Kata Fadli Zon soal Hukuman 1,5 Tahun Penjara untuk Jonru
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengomentari hukuman 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting. Politikus Gerindra itu justru mengaku belum bisa memahami perkara yang menjerat Jonru.
Fadli mengatakan, di media sosial memang ada pihak yang menyebar hoaks dan ujaran kebencian. Tapi, ada pula yang menggunakan medsos untuk menyuarakan kritik.
“Harus jelas batas-batas di mana orang melakukan kebebasan berpendapat atau memang orang itu menyebarkan hoaks dan fitnah,” kata Fadli usai melaporkan kasus dugaan hoaks di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3).
Menurut dia, jika yang dilakukan Jonru masih tergolong kebebasan berpendapat dalam menyuarakan kritik maka seharusnya tidak boleh dikriminalisasi.
“Tapi kalau mislanya menyebarkan fitnah dan hoaks ya apa boleh buat. Ini saya kira kita harus menilai dari sisi itu,” terang dia.(mg1/jpnn)
Fadli mengatakan, di media sosial memang ada pihak yang menyebar hoaks dan ujaran kebencian. Tapi, ada pula yang menggunakan medsos untuk menyuarakan kritik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi
- Jubir Pramono-Rano Pastikan Pernyataan Menkop Budi Arie Hoaks