Kata Fadli Zon soal Hukuman 1,5 Tahun Penjara untuk Jonru
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengomentari hukuman 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting. Politikus Gerindra itu justru mengaku belum bisa memahami perkara yang menjerat Jonru.
Fadli mengatakan, di media sosial memang ada pihak yang menyebar hoaks dan ujaran kebencian. Tapi, ada pula yang menggunakan medsos untuk menyuarakan kritik.
“Harus jelas batas-batas di mana orang melakukan kebebasan berpendapat atau memang orang itu menyebarkan hoaks dan fitnah,” kata Fadli usai melaporkan kasus dugaan hoaks di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3).
Menurut dia, jika yang dilakukan Jonru masih tergolong kebebasan berpendapat dalam menyuarakan kritik maka seharusnya tidak boleh dikriminalisasi.
“Tapi kalau mislanya menyebarkan fitnah dan hoaks ya apa boleh buat. Ini saya kira kita harus menilai dari sisi itu,” terang dia.(mg1/jpnn)
Fadli mengatakan, di media sosial memang ada pihak yang menyebar hoaks dan ujaran kebencian. Tapi, ada pula yang menggunakan medsos untuk menyuarakan kritik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Viral AMDK Keruh Dinilai 'Berbau' Persaingan Bisnis Tak Sehat
- Fadli Zon Targetkan Situs Kesultanan Banten Lama jadi Cagar Budaya Nasional di 2025
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Sandy Permana Dibunuh, Sahabat Kaget dan Sempat Mengira Hoaks
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Ikhtiar FESMI Wujudkan Jaminan Sosial bagi Musisi dan Pekerja di Bidang Musik