Kata Fahri, Ini Bukti Polda Mengintervensi

jpnn.com, JAKARTA - Surat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) agar menunda sidang tuntutan perkara penodaan agama Islam terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menimbulkan anggapan Polri tidak netral.
“Jangan sampai ini menjadi keaktifan polisi. Sebab ini semakin mencederai citra polisi yang dari awal dianggap tidak netral dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah kepada wartawan di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/4).
Menurut Fahri, sekarang banyak yang menganggap seluruh jadwal dan tindakan kepolisian itu sangat terpengaruh dengan pilkada DKI Jakarta.
Dengan adanya surat ini, kata dia, seolah-olah mempertegas polisi tidak netral.
“Surat polda ini seolah-olah menegaskan polisi terlibat dalam perkara ini,” katanya.
Padahal, lanjut Fahri, seharusnya langkah polisi menangani perkara ini sudah berhenti setelah perkaranya dinyatakan lengkap atau berkas diserahkan kepada kejaksaan. Setelah itu, polisi harus menjaga keamanan yang lain.
Adapun pendekatan-pendekatan keamanan itu tidak boleh dilakukan dengan maksud mengintervensi peradilan yang di dalam sistem Indonesia itu independen.
“Saya kira itu secara netral melihat persoalannya. Saya tidak bermaksud apa-apa, tapi polisi harus hati-hati karena dari awal sudah dituduh tidak netral. Surat ini menyebabkan polisi semakin dituduh tidak netral,” katanya.
Surat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) agar menunda sidang tuntutan
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI