Kata Fahri, Ini Bukti Polda Mengintervensi
Jumat, 07 April 2017 – 19:36 WIB
Seharusnya, Fahri melanjutkan, polisi jangan membuat surat terbuka yang ditujukan kepada PN Jakut seperti itu.
Jika memang alasannya karena ada potensi kerawanan, maka bisa digelar rapat besar untuk membahasnya. Sebab, di ibu kota ini tanggung jawab keamanannya bukan hanya polisi.
Badan Intelijen Negara (BIN) juga harus melaporkan apakah ada potensi kerawanan.
“Tapi yang jelas peradilan tidak boleh diintervensi. Peradilan harus berjalan dengan independen di mana hakim sebagai pengendali perkara,” kata dia.
“Apa pun yang terjadi harus melalui majelis hakim di persidangan.” (boy/jpnn)
Surat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) agar menunda sidang tuntutan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun