Kata GP Ansor soal Vonis Bebas Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI

Kata GP Ansor soal Vonis Bebas Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI
Terdakwa penembak anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan) mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Pemuda (GP) Ansor menanggapi vonis bebas dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

GP Ansor menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah tepat.

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman mengatakan putusan tersebut tepat dan menunjukkan kejernihan hakim dalam melihat persoalan yang menjerat dua polisi itu, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

“Putusan itu sudah tepat sekaligus menunjukkan majelis hakim jernih dalam melihat persoalan ini secara detail. Dari berbagai keterangan saksi, memang penembakan anggota FPI itu terpaksa dilakukan karena mereka jelas melawan dan membahayakan petugas serta masyarakat,” kata dia dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Di samping itu, dia menilai secara prosedur tetap tidak ada yang salah dengan tindakan tegas kedua polisi tersebut.

Menurutnya, penembakan tidak akan terjadi jika anggota ormas FPI menaati dan mematuhi aturan hukum.

Dia mengatakan sikap anggota FPI yang merebut senjata api dan menganiaya aparat saat bertugas tidak bisa dibenarkan.

Rochman mewakili GP Ansor mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

GP Ansor menanggapi vonis bebas dua polisi terdakwa penembak enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News