Kata GP Ansor soal Vonis Bebas Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI

Kata GP Ansor soal Vonis Bebas Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI
Terdakwa penembak anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan) mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Abdul Rochman mengatakan putusan majelis hakim membebaskan dua polisi dari hukum pidana itu merupakan solusi terbaik atas polemik penembakan enam anggota FPI yang terjadi pada 7 Desember 2020.

“Mari, saatnya hentikan saling mengeklaim atas kebenaran isu ini. Kita harus bersama-sama menjadikan hukum sebagai pedoman sekaligus panglima,” ujar dia.

Selain itu, dia mengajak masyarakat Indonesia untuk menjunjung tinggi norma-norma hukum yang telah menjadi kesepakatan bersama.

Dia menyampaikan pascareformasi, kepolisian senantiasa berupaya keras menjadi aparat yang bekerja secara profesional.

Melalui komitmen itu, katanya, aparat tidak akan serampangan dalam menjalankan tugasnya karena dilindungi undang-undang.

“Di lapangan, faktanya memang tidak mudah dan akhirnya memicu ketegangan atau benturan. Semestinya ketegangan itu bisa diselesaikan dengan pola komunikasi yang baik, bukan kekerasan atau perlawanan fisik,” ucapnya. (antara/jpnn)

GP Ansor menanggapi vonis bebas dua polisi terdakwa penembak enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News