Kata Hasto Sekjen PDIP soal Peluang Gibran Putra Jokowi Ikut Pilwako Solo
jpnn.com, PANGKALPINANG - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bakal calon wali kota Surakarta atau Solo masih terbuka. Menurutnya, meski DPC PDIP Surakarta telah menutup pendaftaran, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu masih bisa mendaftar melalui jalur lain.
“Batas akhir (pendaftaran di DPC PDIP Solo, red) sudah tertutup, tetapi pintu DPD Jateng bisa dipakai, pintu DPP (dewan pimpinan pusat, red) juga bisa dipakai," ujar Hasto di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Rabu (25/9).
Hasto menambahkan, DPP PDIP tidak akan memperlakukan putra sulung Presiden Jokowi itu secara khusus. Karena itu Gibran tetap harus melalui proses penjaringan.
Menurut Hasto, PDIP akan mencari tokoh-tokoh yang berpotensi untuk diusung pada Pilkada Serentak 2020. "Kami ingin mencari mereka-mereka yang punya potensi punya kepemimpinan kerakyatan untuk bersama-sama dengan PDIP dan Pak Jokowi mengabdi kepada bangsa dan negara," ujar Hasto.
Politikus asal Yogyakarta itu menegaskan, Gibran sebagai bakal calon yang mendaftar harus mengikuti tahapan sekolah partai sampai psikotes. "PDIP bakal menilai dari hasil psikotes, komitmen, kesiapan dan kemampuan manajerial serta kepemimpinan dari tokoh yang mengikuti penjaringan bakal calon kepala daerah," jelasnya.
Namun demikian Hasto tak mau berandai-andai. Alasannya, keputusan akhirnya ada pada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.(tan/jpnn)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka masih punya peluang untuk mendaftar sebagai bakal calon wali kota Solo melalui PDIP.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pramono-Rano Bakal Perbanyak Rusun Mix-Used, Gabungkan Perumahan, Hingga Gerai UMKM
- ISeaM Desak Jokowi Bertanggung Jawab Atas Keppres PSN PIK 2
- Puan Yakin Megawati dan Prabowo Berkeinginan Bertemu Secepatnya
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku
- Anak Pungut