Kata Hotman Paris, Ini Hukuman yang Pantas Buat Ferdy Sambo

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan hukuman yang pantas diterima Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut suami Agustianne Marbun ini, Ferdy Sambo sudah pasti akan dikenakan pasal terkait pembunuhan.
Dia menyampaikan hal tersebut saat menjadi menjadi bintang tamu program Pagi-pagi Ambyar Trans TV beberapa waktu lalu.
“Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena,” kata Hotman Paris dikutip dari kanal Official Trans TV di YouTube, Minggu (11/9).
Mengenai pasal pembunuhan berencana, lanjut Hotman, belum tentu dikenakan terhadap suami Putri Candrawathi itu.
Ferdy Sambo, kata Hotman, bisa saja dikenai pasal pembunuhan spontan jika tidak terbukti.
"Pembunuhan berencana atau spontan? Jadi, hanya mencari hukuman apa yang setimpal," tutur Hotman.
Penyuka berlian dan mobil mewah ini mengatakan Ferdy Sambo akan dikenai hukuman mati atau seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Hotman Paris Hutapea mengungkapkan hukuman yang pantas diterima Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J. Simak selengkapnya di sini
- Hakim yang Perberat Vonis Budi Said Banjir Pujian, Hotman Paris Siapkan Perlawanan
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Soal Razman Minta Maaf ke MA, Hotman Paris: Saya Kurang Yakin Diterima
- Dituding Suap Hakim, Hotman Paris: Preeettt
- Pesan Khusus Hotman Paris untuk Razman Arif Nasution: Bertobat, Jangan Nyinyir
- Hotman Paris Ungkap Fakta Kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara