Kata Jokowi soal Keputusannya Memangkas Hukuman Pembunuh Wartawan

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah organisasi wartawan mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan keputusannya tentang keringanan hukuman dalam bentuk remisi untuk I Nyoman Susrama yang menjadi terpidana pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Prabangsa.
Namun, presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu meminta wartawan menanyakan remisi untuk Susrama kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Alasannya, korting hukuman untuk Susrama termasuk urusan teknis.
"Tanya Menkumham. Kalau teknis begitu tanyakan ke Menkumham," kata Jokowi di kepada wartawan yang mengikuti kunjungan kerjanya di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (25/1). Baca juga: Jokowi Ubah Hukuman, Pembunuh Wartawan Bakal Bebas Lebih Cepat
Semula, Susrama adalah terpidana seumur hidup karena menjadi otak di balik pembunuhan berencana terhadap Prabangsa. Namun, Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor Nomor 29 Tahun 2018 mengorting hukuman untuk Susrama dari kurungan seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Sebelumnya Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, Susrama selama menjadi narapidana selalu menaati aturan dan mengikuti program pembinaan. Menurutnya, remisi untuk Susrama juga karena mempertimbangkan faktor usia.
Baca juga: Beri Keringanan Hukuman untuk Pembunuh Wartawan, Pak Jokowi Sepertinya Kurang Baca
Menteri asal PDIP itu meyakini remisi untuk Susrama juga tidak mengancam kebebasan pers. "Ini kan persoalannya sudah lama. Kebebasan pers sampai sekarang jalan juga kok," tegasnya saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu lalu (23/1).(fat/jpnn)
Presiden Jokowi menganggap keringanan hukuman untuk I Nyoman Susrama yang menjadi terpidana perkara pembunuhan wartawan merupakan urusan teknis Menkumham.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jokowi: Ini Sudah Jadi Fitnah di Mana-Mana
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Para Menteri Sowan ke Jokowi, Efriza: Sikap Kurang Menghargai Presiden Prabowo
- Sejumlah Menteri Prabowo Silaturahmi ke Rumah Jokowi, Pengamat Ini Ungkap Hal Tak Lazim
- Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Sudah Clear & Sah Secara Hukum
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo