Kata Jokowi soal Pemberhentian 75 Pegawai KPK
Isi SK tersebut adalah memerintahkan kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Namun dalam SK tersebut belum ada keputusan mengenai pemberhentian 75 pegawai tersebut dan mereka hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.
Dari 75 orang yang dinyatakan tidak lolos wawasan kebangsaan (TWK) antara lain adalah pejabat eselon I Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto, pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Supradiono, Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto, Kepala Biro SDM Chandra Reksodiprodjo dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi Sujanarko.
Selanjutnya pejabat setingkat eselon III yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono serta sejumlah ketua satuan tugas (satgas) penyidikan yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Andre Nainggolan, Budi Sukmo, Budi Agung Nugroho, Afief Julian Miftah serta nama-nama lainnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jokowi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan