Kata KPU Sabu Raijua soal Bupati Terpilih Ternyata Warga Negara AS
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu mengungkapkan bahwa Orient P Riwu Kore yang ternyata warga negara asing (WNA) mendaftar sebagai calon bupati Sabu Raijua menggunakan e-KTP Indonesia.
Oleh karena itu, KPU Sabu Raijua meloloskan Orient yang dianggap memenuhi syarat sebagai kontestan pilkada.
"KPU Sabu Raijua menyatakan (Orient, red) memenuhi syarat sebagai calon (kepala daerah), warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektroniknya," ujar Thomas saat dihubungi awak media, Rabu (3/2).
Namun, status kewarganegaraan Orient ternyata menuai polemik belakangan. Sebab, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengendus status pria kelahiran Kupang, 7 Oktober 1964 itu sebagai WN Amerika Serikat (AS).
Terkait kemungkinan status Orient sebagai bupati terpilih Sabu Raijua dibatalkan, Thomas tidak bisa menjelaskan lebih lanjut. Sebab, pembatalan calon bupati/wali kota ataupun gubernur terpilih bukan kewenangan KPU daerah.
Thomas menegaskan, Orient telah melewati tahap penjaringan hingga akhirnya menang pilkada dan menjadi bupati terpilih.
"Dalam artian dari keseluruhan tahapan yang dilakukan oleh KPU telah menyatakan peresmian dan pengangkatan pasangan calon terpilih," tutur dia.(ast/jpnn)
Orient P Riwu Kore sebagai kontestan Pilkada Sabu Raijua telah mengikuti seluruh proses dan dianggap memenuhi syarat meski ternyata berpaspor AS.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar