Kata Menteri Tjahjo..Ada yang Belum Ikhlas, Mau Menggugat

Kata Menteri Tjahjo..Ada yang Belum Ikhlas, Mau Menggugat
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkap adanya rencana pemerintah daerah (Pemda) beserta DPRD yang akan menggugat (judicial review) pemerintah, berkaitan dengan implementasi Undang-undang Pemerintah Daerah (UU Pemda).

"Tadi disampaikan revisi UU Pemda dibahas selanjutnya dengan UU Pilkada. Tetapi beberapa hasil rapat asosiasi kepala daerah, DPRD, merencanakan gugatan ke MK. Saya persilakan," kata Tjahjo, Senin (29/2).

Ini disampaikannya dalam rapat konsultasi di komisi II DPR berkaitan dengan rencana revisi UU Pilkada dan UU Pemda, serta dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan RPP Penataan Daerah.

Menurut Tjahjo, sejumlah draft Peraturan Pemerintah (PP) tentang implementasi UU Pemda memang sudah hampir selesai, antara lain soal otonomi daerah hingga keuangan daerah. Namun, ada saja daerah yang tidak ikhlas sejumlah kewenangan mereka dibagi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten dan kota. 

"Kelihatannya beberapa poin itu bupati walikota, belum ikhas menyerahkan kewenangannya itu ke gubernur. Contoh urusan laut diserahkan ke gubernur, tapi kalau tambak ke bupati, termasuk pendidikan juga ada yang tidak mau. Mungkin dari kacamata politis, urusan pendidikan yang berkaitan dengan pilkada itu sumber suara," jelasnya.(fat/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News