Kata Menteri Yuddy, Akuntabilitas Kinerja Bukti Nyata Revolusi Mental
jpnn.com - SURABAYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kembali melakukan penyerahan laporan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LHE AKIP). Kali ini, LHE AKIP diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur dan Sulawesi.
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi menegaskan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu bentuk nyata revolusi mental. “Kalau selama ini pegawai bekerja hanya menjalankan tugas berdasarkan peraturan, menjadi lebih inovatif dengan mewujudkan kinerja untuk menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung bagi masyarakat,” ujar Yuddy di Surabaya, Jumat (5/2).
Dia mengatakan, revolusi mental dilakukan dengan mengubah mindset, dan perlu dilakukan secara terstruktur, bekerja untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat
Yuddy juga menjelaskan bahwa dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, akuntabel, efektif dan efisien, serta berorientasi terhadap hasil, maka tiga nilai revolusi mental harus diperkuat. Tiga nilai revolusi mental tersebut adalah integritas, etos kerja, dan gotong royong.
Yuddy mengutip Presiden Joko Widodo yang menyampaikan bahwa untuk mewujudkan good and clean government, diperlukan penguatan integritas, etos kerja, dan gotong royong yang dilakukan oleh setiap instansi pemerintah. “Setiap instansi pemerintah harus bekerja sama, bekerjasamalah!" tegasnya. (esy/jpnn)
SURABAYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kembali melakukan penyerahan laporan hasil evaluasi akuntabilitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melebihi Target, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Selama Nataru
- 5 Berita Terpopuler: Kelulusan PPPK Guru Sudah, tetapi Paruh Waktu Belum Jelas, Save R2 Honorer K2 Menggema
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing