Kata Otto Hasibuan soal China Sonangol Vs MPI, Ada yang Tak Wajar
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan properti China Sonangol Real Estate PTE. LTD (CS) menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukumnya, untuk membantah klaim PT Media Property Indonesia (MPI) melalui media massa.
Otto menjelaskan kliennya merupakan pemilik saham dari PT. China Sonangol Media Investment (CSMI).
"Kepemilikan saham 99 persen milik klien kami dan PT PMI memiliki sahan satu persen. Saat ini, PT CSMI melaksanakan proyek pembangunan Gedung Indonesia 1," kata Otto dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (24/8).
Pengacara asal Pematangsiantar, Sumatera Utara itu menyebutkan klaim PT Media Property Indonesia yang menyatakan CS berjanji memberikan 30 persen saham kepemilikan dan tiga lantai di gedung Indonesia 1 itu tidak benar.
"Tidak ada bukti atau catatan resmi yang ditemukan termasuk dalam Anggaran Dasar PT CSMI yang mendukung klaim kepemilikan saham Media Group dan MPI sebesar 30 persen," katanya.
Otto juga menyebutkan dalam akte pendirian PT CSMI disebutkan Media Group dan Media Property Indonesia hanya memiliki saham sebesar satu persen.
"Ini berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 19 Agustus 2010 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan keputusan No.AHU – 4160.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010," katanya.
Otto mengungkapkan PT MPI tidak menunaikan kewajibannya atas saham satu persen di PT CSMI.
China Sonangol Real Estate menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum untuk membantah klaim PT MPI.
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Otto Hasibuan Pastikan Peradi Bakal Uji Materi Pasal pada KUHP Nasional