Kata Pak Boy, Mereka Ingin Mendompleng Aksi Damai 212, Agendanya...
jpnn.com - JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar memastikan, 10 tokoh nasional dan aktivis yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara mengenai penahanan, pihak Polri masih akan melihat perkembangan usai pemeriksaan 1x24 jam.
"Kalau sudah ditangkap, ya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (2/12).
Dikatakan, polisi telah menemukan bukti adanya rencana mereka menguasai Gedung MPR/DPR pada hari ini, 2 Desember 2016.
Ia menyebut kelompok ini ingin memanfaatkan aksi damai hari ini untuk agenda yang berbeda.
"Agenda tak sejalan, provokasi, ingin menguasai gedung MPR/DPR. Memanfaatkan ibadah dengan tujuan-tujuan lain," lanjut Boy, seperti diberitakan RMOL.
Ia membeberkan juga, polisi menemukan indikasi adanya komunikasi dari masing-masing aktivis yang ditangkap, untuk melakukan hal tersebut.
Yakni indikasi adanya komunikasi kesepuluh orang tersebut ingin menguasai MPR/DPR sudah sejak lama dilakukan.
JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar memastikan, 10 tokoh nasional dan aktivis yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Pengumuman, Pemerintah Tutup Pendakian di Lima Gunung Jelang Tahun Baru
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi