Kata Pak Boy, Mereka Ingin Mendompleng Aksi Damai 212, Agendanya...

jpnn.com - JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar memastikan, 10 tokoh nasional dan aktivis yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara mengenai penahanan, pihak Polri masih akan melihat perkembangan usai pemeriksaan 1x24 jam.
"Kalau sudah ditangkap, ya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (2/12).
Dikatakan, polisi telah menemukan bukti adanya rencana mereka menguasai Gedung MPR/DPR pada hari ini, 2 Desember 2016.
Ia menyebut kelompok ini ingin memanfaatkan aksi damai hari ini untuk agenda yang berbeda.
"Agenda tak sejalan, provokasi, ingin menguasai gedung MPR/DPR. Memanfaatkan ibadah dengan tujuan-tujuan lain," lanjut Boy, seperti diberitakan RMOL.
Ia membeberkan juga, polisi menemukan indikasi adanya komunikasi dari masing-masing aktivis yang ditangkap, untuk melakukan hal tersebut.
Yakni indikasi adanya komunikasi kesepuluh orang tersebut ingin menguasai MPR/DPR sudah sejak lama dilakukan.
JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar memastikan, 10 tokoh nasional dan aktivis yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Mensesneg Sampaikan 4 Poin Arahan Presiden soal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024
- Pemerintah Kembali Ubah Kebijakan: CPNS Diangkat Juni, PPPK Pada Oktober 2025
- Gerai Zakat dan Musala Darurat Lengkapi Fasilitas JIS Ramadhan Fest 2025
- KPK Berencana Panggil Ridwan Kamil untuk Konfirmasi Dokumen yang Disita
- Aksi Nasional Besok Libatkan 15 Ribu Honorer, Minta Pengangkatan PPPK 2024 Bulan Depan
- ABK Kapal Jukung yang Tenggelam Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya