Kata Pakar Hukum Pidana Soal Peluang Bharada E Bebas, Hmmm
Kamis, 11 Agustus 2022 – 17:01 WIB
![Kata Pakar Hukum Pidana Soal Peluang Bharada E Bebas, Hmmm](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/07/26/ajudan-irjen-pol-ferdy-sambo-bhayangkara-dua-richard-eliezer-0jnq.jpg)
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E markas Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7). Foto: Ricardo/JPNN
"Kecuali, bisa dibuktikan Bharada E melakukan penembakan di bawah todongan senjata FS maka E bisa dibebaskan karena melakukan penembakan secara terpaksa di bawah ancaman FS," kata Abdul kepada JPNN.com, Kamis (11/8).
Menurut Abdul, Bharada E harus bisa membuktikan bahwa dirinya menembak Brigadir J dalam keadaan terancam.
"Jadi, harus ada pembuktian bahwa Bharada E melakukan dalam keadaan terancam, baru bisa dilepaskan dari tuntutan dan hukuman karena Pasal 49 menghendaki betul-betul keadaan terpaksa dan terancam," ujar Abdul. (cr1/jpnn)
Timsus menyampaikan fakta bahwa Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Kejagung Paling Dipercaya Publik karena Berani Bongkar Kasus Besar & Berantas Jaksa Nakal
- Pakar: Jika Ada Alat Bukti yang Mengaitkan, KPK Bisa Periksa Kembali MLN dalam Kasus DJKA
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Sejak 4 Agustus 2023 Richard Eliezer Bebas Bersyarat