Kata Pakar Psikologi soal Perbuatan Terlarang Bambang Swinger

Kata Pakar Psikologi soal Perbuatan Terlarang Bambang Swinger
Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

"Jika melapor, risiko viktimisasi sekunder akan terbuka: ditanya berulang selama proses hukum, identitas terekspos ke publik, dihadap-hadapkan dengan pelaku, dan mungkin terdakwa menang di persidangan karena kurang bukti," tandas pria asal Indragiri Hulu, Riau ini. (fat/jpnn)

Pakar psikologi forensik menilai tindakan Bambang Swinger bisa dijerat pidana, selama ada unsur serangan atau pelecehan seksual.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News