Kata Pakar Psikologi soal Perbuatan Terlarang Bambang Swinger
Senin, 03 Agustus 2020 – 20:30 WIB

Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com
"Jika melapor, risiko viktimisasi sekunder akan terbuka: ditanya berulang selama proses hukum, identitas terekspos ke publik, dihadap-hadapkan dengan pelaku, dan mungkin terdakwa menang di persidangan karena kurang bukti," tandas pria asal Indragiri Hulu, Riau ini. (fat/jpnn)
Pakar psikologi forensik menilai tindakan Bambang Swinger bisa dijerat pidana, selama ada unsur serangan atau pelecehan seksual.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Kasus Anak Bunuh Ayah & Nenek, Polisi Periksa Psikolog Sebagai Saksi
- Video Aplikasi Curhat Banjir Olok-olokan Warganet, Ridwan Kamil: Jangan Sepelekan Stres
- Moana Sempat Alami Speech Delay, Ria Ricis Bawakan Guru hingga Psikolog
- Ternyata Ini Alasan KPU Ganti Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania, Oalah
- Kemenkominfo Sebut Kesenangan yang Ditawarkan Judi Online Hanya Kebohongan