Kata Pakar Unej Soal RUU Kesehatan: Jangan Keluar dari Pakem
Esensi dari bertanggung jawab langsung kepada presiden, menurut Bayu merupakan bentuk dari kelembagaan yang mandiri agar dapat selalu mengutamakan perlindungan dan kepentingan pekerja.
“Untuk itu, seyogyanya konsensus pembentuk undang-undang bersama serikat pekerja tersebut dijaga dan dihormati,” pesan Bayu.
Dia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi negara yang keberadaannya tidak lepas dari landasan konstitusional di Pasal 28H Ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan 'Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat'.
“Berdasarkan amanat konstitusi itu, maka negara membentuk badan penyelenggara jaminan sosial, yang diatur dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 24/2011 tentang BPJS,” beber guru besar Unej di bidang ilmu perundang-undangan itu.
Karena itu, dia pun mempertanyakan urgensi dan relasinya RUU Kesehatan mengubah kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi di bawah kementerian.
"Sementara, RUU Kesehatan memiliki politik hukum dalam pembangunan sektor kesehatan masyarakat,” pungkas Bayu. (mrk/jpnn)
Pakar perundang-undangan Unej Prof Bayu Dwi Anggono mengingatkan agar RUU Kesehatan yang jangan keluar dari pakemnya, simak ulasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Ketahui Penyebab Utama Tipes, Simak juga Tip Pengobatannya dari IDI Kabupaten Batang
- Technogym & MOIE Hadirkan Nuansa Elegan dalam Kebugaran
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Mayapada Breast Clinic jadi Layanan Terpadu untuk Kanker Payudara
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat