Kata Pemerkosaan Kabarnya Mau Diganti Jadi Pemaksaan Hubungan Seksual
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta Shinta Maharani menyoroti dugaan pelecehan yang dialami pegawai KPI dan mengaitkannya dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.
Shinta mendengar kabar ada sejumlah perubahan dalam RUU PKS.
Misalnya, penghalusan definisi pemerkosaan menjadi pemaksaan hubungan seksual.
Kami mendengar ada sejumlah perubahan dari RUU tersebut, misalkan pemangkasan 85 pasal termasuk pasal yang berhubungan dengan hak-hak korban. Ada juga penghalusan definisi perkosaan menjadi pemaksaan hubungan seksual," ujar Shinta, Jumat (3/9).
Shinta mengemukakan pandangannya saat memberi sambutan pada seminar bertajuk 'Apa yang Bisa Kita Lakukan Sembari Menunggu RUU PKS Disahkan?'.
Seminar ini diselenggarakan secara daring.
Dalam pemaparannya Shinta menyebut juga mendengar kabar terdapat usulan dari Baleg DPR untuk mengganti nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Shinta terlebih dahulu menyoroti terkait dugaan pelecehan seorang pegawai KPI.
Kata pemerkosaan dalam RUU PKS kabarnya mau diganti menjadi pemaksaan hubungan seksual, benar enggak ya?
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Dinas PPPA Jakarta Beri Pendampingan Untuk Korban Begal Payudara
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif