Kata Pemerkosaan Kabarnya Mau Diganti Jadi Pemaksaan Hubungan Seksual

Kata Pemerkosaan Kabarnya Mau Diganti Jadi Pemaksaan Hubungan Seksual
Tangkapan layar Ketua AJI Yogyakarta, Shinta Maharani. ANTARA/Putu Indah Savitri

Dia menilai hal tersebut merupakan bukti dari urgensi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

“Mengapa darurat? Karena kita perlu payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual,” ucapnya.

Dugaan kekerasan seksual yang dialami pegawai KPI itu baru terkuak meski telah terjadi sejak bertahun-tahun lalu.

Menurut Shinat, itu menunjukkan betapa beratnya situasi yang dihadapi korban.

“Korban membutuhkan kepastian dan jaminan hukum. Ini satu di antara sekian kasus kekerasan seksual,” katanya.

Pada sisi lain, RUU PKS sedang melewati berbagai rangkaian kajian.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, tim Badan Legislasi DPR telah memberi paparan tentang naskah rancangan RUU PKS dalam rapat pleno Baleg DPR di Jakarta, Senin (30/8).

Naskah rancangan terbaru RUU PKS terdiri dari 11 bagian atau bab dengan 40 pasal.

Kata pemerkosaan dalam RUU PKS kabarnya mau diganti menjadi pemaksaan hubungan seksual, benar enggak ya?

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News