Kata Pengacara, Persidangan Tak Bisa Buktikan Ariesman Suap Sanusi

Kata Pengacara, Persidangan Tak Bisa Buktikan Ariesman Suap Sanusi
Ariesman Widjaja. Foto: dok/JPNN.com

PT Agung Podomoro Land sejak awal tidak mempermasalahkan adanya kontribusi tambahan sebagai bagian dari pembangunan pulau G. Faktanya, dalam pertemuan pada 18 Maret 2016, Agung Podomoro telah menandatangani kesepakatan dengan Pemprov DKI Jakarta terkait kontribusi tambahan tersebut.

“Gubernur Ahok saat bersaksi juga tegas mengatakan bahwa APL ini pengembang paling kooperatif. Jadi tidak ada motif bagi pak Ariesman untuk menolak, apalagi membatalkan besaran kontribusi tambahan seperti ketentuan yang akan diberlakukan, wong dia sudah setuju kok,” ungkapnya.

Sebagai pelaku usaha, Adardam menjelaskan,  Ariesman punya hak untuk memberikan masukan mengenai materi raperda. Namun hal itu tidak serta merta menempatkan Ariesman punya motif merubah isi pasal raperda diluar aturan yang ada. Karena pada akhirnya yang akan memutuskan raperda adalah anggota DPRD yang jumlahnya mencapai 106 orang.

Apalagi majelis hakim juga menilai pertemuan antara pengusaha dengan anggota DPRD hal yang biasa. Dalam penjelasannya dalam vonis Ariesman, majelis hakim berpendapat bahwa pertemuan antara Aguan, Ariesman dengan sejumlah pimpinan DPRD DKI seperti Prasetio Edi Marsudi, Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Selamat Nurdin dan Ongen Sangaji di rumah Aguan pada Desember 2015 adalah silaturahmi.

“Apakah logis dengan uang Rp 2 miliar yang diberikan ke Sanusi, seluruh anggota dewan akan menyetujui keinginan Pak Ariesman?" tutupnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Adardam Achyar, pengacara mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, tidak sependapat dengan majelis hakim terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News