Kata Pengacara, Si Ngeri-ngeri Sedap Bisa Kena Stroke
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana, akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Senin (6/4) mendatang.
Di hari yang sama, gugatan praperadilan yang diajukan Sutan juga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dua persidangan di hari yang sama itu dinilai tim kuasa hukum Sutan tidak manusiawi. Fisik dan psikologi politikus Partai Demokrat itu dikhawatirkan akan terganggu.
"Kalau perlakuan abnormal saya khawatir Sutan jadi abnormal. Bisa saja mendadak Sutan sakit jantung, stroke. Masa didua-duain gitu, ya orang jadi tidak normal, stres, karena perlakuannya sudah tidak manusiawi," ujar kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap saat dihubungi wartawan, Jumat (3/4).
Rahmat menilai ada yang janggal dengan waktu penetapan sidang Sutan di Tipikor. Dia curiga KPK sudah kongkalikong dengan pihak Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengatur jadwal.
Menurut Rahmat, berdasarkan pengalamannya berperkara di Pengadilan Tipikor, sebuah kasus baru disidang 14 hari setelah berkas dilimpahkan. Sedangkan, berkas perkara Sutan baru dilimpahkan tanggal 27 Maret. Karena itu, seharusnya Sutan baru disidang tanggal 9 April
"Kami kan sering lakukan sidang, 14 hari pelimpahan ke pengadilan. Semua pelimpahan ke pengadilan di muka bumi ini normalnya 14 hari," pungkas Rahmat. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana, akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang