Kata Polisi soal Senpi Pengusaha Asal Bandung Peneror Wanita dalam Mobil
Rabu, 05 Maret 2025 – 08:04 WIB

Ilustrasi teror menggunakan senpi. Ilustrasi Foto: Antara
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.(ant/mcr27/jpnn)
Ini penjelasan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto sal senpi milik pengusaha asal Bandung Hartono Soekwanto yang dipakai teror wanita dalam mobil.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Perhutani Bakal Sanksi Tegas Tempat Wisata Alam yang Melanggar Aturan