Kata Polisi soal Senpi Pengusaha Asal Bandung Peneror Wanita dalam Mobil
Rabu, 05 Maret 2025 – 08:04 WIB

Ilustrasi teror menggunakan senpi. Ilustrasi Foto: Antara
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.(ant/mcr27/jpnn)
Ini penjelasan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto sal senpi milik pengusaha asal Bandung Hartono Soekwanto yang dipakai teror wanita dalam mobil.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pemanah Polisi di Makassar Tertangkap, Pelaku Ternyata
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Sinergi TNI-Polri di Tanjung Priok, Pemasangan Baliho Imbauan Kamtibmas saat Ramadan
- Gegara Hal Ini, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol
- Propam Tangkap Kapolres Ngada, Legislator NasDem Harap Penyidikan Transparan