Kata Polisi soal Senpi Pengusaha Asal Bandung Peneror Wanita dalam Mobil

Kata Polisi soal Senpi Pengusaha Asal Bandung Peneror Wanita dalam Mobil
Ilustrasi teror menggunakan senpi. Ilustrasi Foto: Antara

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat  RI Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.(ant/mcr27/jpnn)

Ini penjelasan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto sal senpi milik pengusaha asal Bandung Hartono Soekwanto yang dipakai teror wanita dalam mobil.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News