Kata Prof Hibnu Soal Beda Komnas HAM & LPSK Terkait Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi
Senin, 05 September 2022 – 22:24 WIB
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu menambahkan bukti yang memiliki kualitas bakal menentukan apakah pelecehan itu benar ada atau tidak.
Baca Juga:
Baca Juga: Tersinggung Istri Disebut Belum Bayar Arisan Online, RH Tembak Mati Aipda Karnain
"Saya melihatnya bukti karena laporan korban ini sebagai bukti, keterangan saksi yang ada (jadi) bukti, sekarang tinggal diuji bukti ini bernilai atau tidak," ujar Hibnu. (cr1/jpnn)
Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menanggapi beda keterangan Komnas HAM dan LPSK soal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara