Kata Prof Hibnu Soal Beda Komnas HAM & LPSK Terkait Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

Kata Prof Hibnu Soal Beda Komnas HAM & LPSK Terkait Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi
Tersangka Putri Candrawathi tak ditahan. Foto: Ricardo/JPNN.com.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu menambahkan bukti yang memiliki kualitas bakal menentukan apakah pelecehan itu benar ada atau tidak.

Baca Juga: Tersinggung Istri Disebut Belum Bayar Arisan Online, RH Tembak Mati Aipda Karnain

"Saya melihatnya bukti karena laporan korban ini sebagai bukti, keterangan saksi yang ada (jadi) bukti, sekarang tinggal diuji bukti ini bernilai atau tidak," ujar Hibnu. (cr1/jpnn)

Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menanggapi beda keterangan Komnas HAM dan LPSK soal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News