Kata Pulsa Diganti Deposit
Jumat, 11 Januari 2013 – 06:52 WIB
JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana melarang operator seluler untuk menggunakan istilah "pulsa" mulai tahun ini. Kata yang dianggap lebih tepat untuk menggantikan istilah "pulsa" adalah "deposit", yang nantinya akan digunakan sebagai alat pembayaran elektronik (e-payment)
"Istilah pulsa sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Sebenarnya pulsa waktu itu digunakan saat masih era telekomunikasi analog. Sekarang kan era digital, istilahnya sudah tidak pas. Harusnya diganti dengan kata deposit. Kita akan coba kaji hal itu (penggantian istilah-red)," ujar Anggota BRTI, Ridwan Effendi, Kamis (10/1).
Baca Juga:
Menurut Ridwan, selain sudah tidak relevan, pulsa juga dianggap tidak memiliki nilai yang tetap tercampur dengan program marketing masing-masing operator sehingga nilainya berbeda-beda. Ini tentu menjadi masalah jika "pulsa" dijadikan sebagai alat pembayaran. "Bisa merugikan, dan tidak mendukung mobile payment, mobile wallet dan mobile commerce," sebutnya
Sebab di luar negeri pulsa atau deposit telah sejak lama dijadikan alat pembayaran elektronik. Di Jepang, metode pembayaran elektronik dengan menggunakan telepon seluler telah digunakan sejak 2004. Pembayaran elektronik ini dilakukan tanpa harus memberikan uang atau menggesek kartu (contactless).
JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana melarang operator seluler untuk menggunakan istilah "pulsa" mulai tahun ini. Kata
BERITA TERKAIT
- Brigit Biofarmaka Teknologi Hadirkan Spirulina, Inovasi Pengganti Susu Sapi
- Sepanjang 2024, Surveyor Indonesia Verifikasi 43 Komoditas Barang Impor
- F-PAN Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Mengatasi 10 Tantangan Ekonomi di 2024
- Kabar Awal Tahun, Pertamina Menaikkan Harga BBM
- Volume Peti Kemas di JICT 2024 Tembus 2,2 Juta TEUs
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Berikan 10 Kg Beras Selama 6 Bulan