Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menghormati langkah hukum beberapa pihak yang menggugat Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan Pasal 23, Ayat 1 yang digugat ke MK sesungguhnya tidak memuat pengaturan khusus tentang ketua umum parpol.
"Hanya mengatur bergantian pengurus partai politik yang merujuk pada AD/ART partai," kata Said melalui layanan pesan, Selasa (11/3).
Ketua Banggar DPR RI itu mengatakan semangat UU Tentang Parpol seperti tertuang dalam Pasal 23 Ayat 1 ialah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai untuk menyusun AD/ART.
"Hal ini juga cerminan dari pilihan pengakuan dari negara untuk memberikan dan menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis, yang dicerminkan dari kemandirian para anggota dan pengurus partai menyusun AD/ART," lanjut Said.
Dia mengatakan negara seperti dalam UU tidak mengatur secara spesifik urusan detail AD/ART, termasuk masa jabatan ketua umum.
"Saya kira MK juga akan menghormati kedaulatan parpol sebagai cerminan dari organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi. Apa pun itu, kami percayakan kepada MK mengadili uji materiil dari pemohon," katanya
Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Partai Politik digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dosen Hukum Tata Negara Edward Thomas Lamury Hadjon.
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menilai MK bakal menghormati kedaulatan partai dalam menentukan AD/ART.
- Jawaban Puan Maharani Soal Rencana Penunjukan Plt Sekjen PDIP
- Legislator PDIP Minta Kemendag Tarik MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran
- Datangi RSCM, PDIP Semangati Pasien Kanker pada Hari Perempuan Sedunia
- PDIP Nilai Pertemuan Jokowi dan Hashim Bermuatan Politik Pencitraan
- Tim Hukum Hasto Sebut KPK Politis dalam Penanganan Kasus, Hak Peradilan Dicabut
- Soal Banjir, Adian PDIP Sarankan Kepala Daerah Jakarta, Bogor, dan Bekasi Ketemu