Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol
Selasa, 11 Maret 2025 – 21:14 WIB

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah. Dokumentasi pribadi
MK menerima gugatan tersebut dan telah teregistrasi dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025 pada Senin (10/3).
Penggugat dalam permohonannya mengusulkan masa jabatan ketum partai dibatasi hanya lima tahun dan bisa dipilih kembali sekali lagi.
"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan partai politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut," demikian petitum pemohon. (ast/jpnn)
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menilai MK bakal menghormati kedaulatan partai dalam menentukan AD/ART.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Jawaban Puan Maharani Soal Rencana Penunjukan Plt Sekjen PDIP
- Legislator PDIP Minta Kemendag Tarik MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran
- Datangi RSCM, PDIP Semangati Pasien Kanker pada Hari Perempuan Sedunia
- PDIP Nilai Pertemuan Jokowi dan Hashim Bermuatan Politik Pencitraan
- Tim Hukum Hasto Sebut KPK Politis dalam Penanganan Kasus, Hak Peradilan Dicabut