Kata Sekretaris Kapolri, Harga Pedang Emas Itu Cuma...

jpnn.com - jpnn.com - Mabes Polri menyerahkan pedang pemberian Raja Arab Saudi Salman Abdulaziz Al Saud kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/3). KPK akan mengecek apakah ada unsure gratifikasi atau tidak terkait pedang pemberian Raja Salman yang ketika itu diserahkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Saya mendapat tamu dari Mabes Polri dalam rangka melaporkan pedang, yang disebut pedang emas,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Selasa (7/3).
Syarif menjelaskan, Direktorat Gratifikasi KPK akan mengecek apakah emas yang ada di pedang itu asli atau tidak. Menurut Syarif, biasanya dibutuhkan waktu 10 sampai 15 hari untuk menyelesaikan laporan itu.
“Setelah itu kami laporkan apakah bisa disimpan di museum (Polri) atau tidak,” kata komisioner berlatar belakang akademisi ini.
Kepala Koordinator Sekretaris Pribadi (Kakorspri) Kapolri Kombes Dadang Hartanto mengatakan, penyerahan ini merupakan bentuk dari kepatuhan Jenderal Tito.
"Saya datang ke sini dengan maksud ingin menyampaikan laporan gratifikasi, ini merupakan bentuk kepatuhan pak Kapolri," kata Dadang di kesempatan itu.
Dia menegaskan, ini bukan pedang emas. Melainkan pedang yang dilapisi emas. Pedang itu memiliki panjang satu meter. Di dalamnya warna perak.
“Kemudian ini pedang dengan bungkus warna keemasan, jadi perkiraan kami ini bukan pedang dari emas. Perkiraan harga kurang lebih Rp 10 juta," kata Dadang.
Mabes Polri menyerahkan pedang pemberian Raja Arab Saudi Salman Abdulaziz Al Saud kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/3).
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Mendagri Minta Pemkot Palembang Manjakan Masyarakat dengan Fasilitas Mirip Singapura
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers